Pada hari senin , tanggal 5 Desember 2005 dilakukan rapat dengar pendapat terbuka di DPR antara Depkomifo dan Komisi I DPR. Rapat in membahas tentang dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah ) tentang Penyiaran. PP nya dapat dilihat di :
http://www.depkominfo.go.id/?pid=content&id=53
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 2005
Tentang Penyelenggaraan Penyiaran – Lembaga Penyiaran Berlangganan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
Tentang Penyelenggaraan Penyiaran – Lembaga Penyiaran Komunitas
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005
Tentang Penyelenggaraan Penyiaran – Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005
Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
Permasalahan yang mendasari penolakan PP tersebut , salah satunya dapat dilihat dari catatan diskusi dibawah ini :
[kombinasi] catatan diskusi PP Penyiaran di MPPI
From : [email protected]
to : [email protected]
[email protected]
[email protected]
CATATAN DISKUSI
MASYARAKAT PERS & PENYIARAN INDONESIA
MENYIKAPI PP PENYIARAN
Pertemuan diadakan di ruang rapat SPS, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih
pada hari Jumat 2 Desember 2005 jam 17.00-20.30 WIB. Pertemuan ini
dihadiri oleh sekitar 25 orang mewakili sejumlah lembaga, antara
lain; KPI, MPPI, Yayasan SET, Jurusan Komunikasi UI, JRKI, CRI,
Internews, Leskud.
Leo Batubara menyampaikan pengantar diskusi dengan mereview
perjalanan advokasi UU Penyiaran sampai dengan disahkannya PP
Penyiaran oleh Presiden Yudhoyono. Usai memberikan pengantar, Leo
mempersilahkan seluruh peserta menyampaikan pandangan dan pendapat.
Beberapa point penting yang muncul dalam diskusi
- KPI adalah hasil dari perjuangan masyarakat sipil dalam demokratisasi penyiaran. Kebanyakan peserta mengkritik sikap KPI yang selama ini sangat kompromis dengan pemerintah. Namun bagaimanapun keadaannya, KPI perlu didukung. Upaya anggota KPI untuk membubarkan atau mengundurkan diri justru akan memberi peluang kepada pemerintah untuk lebih leluasa mendominasi dunia penyiaran.
- Statemen penolakan PP Penyiaran yang dikeluarkan KPI sangat abstrak. Mestinya KPI membahas pasal per pasal dalam bentuk matrik dan menunjukkan bagian mana dalam PP Penyiaran yang bermasalah berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kajian ini harus segera dilakukan untuk memperkuat tekanan kepada pemerintah sekaligus memberitahukan ke publik bahwa pemerintah (presiden) telah melanggar undang-undang.
- Upaya pengawalan regulasi penyiaran seolah berhenti setelah UU Penyiaran disahkan. Memang masih terus beralngsung advokasi, namun bersifat sporadis dan reaktif. Karena itu masyarakat sipil perlu segera mengkonsolidasikan diri dan membuat gerakan yang lebih sistemik. Disamping itu, perlu menggalang dukungan lebih luas. Isu yang bisa digunakan adalah bahwa pelemahan peran KPI hanyalah salah satu dari upaya sistematis mengembalikan dominasi pemerintah dengan cara meminimalkan peran publik yang terlembagakan dalam bentuk komisi. Contohnya, upaya mengembalikan peran Depdagri menggantikan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
- UU Penyiaran memang memiliki banyak kelemahan. Masalah tersebut kemudian medorong Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mengembalikan peran pemerintah sebagai regulator penyiaran.Dalam jangka panjang upaya mengamandemen UU Penyiaran perlu dilakukan.
Beberapa agenda tindak lanjut yang disepakati dalam pertemuan ini;
- Pernyataan sikap
- Roadshow ke DPR
- Kampanye (menulis opini di media)
- Aksi/demo
- Uji materi PP Penyiaran berdasarkan UU Penyiaran
- Judicial Review ke MA
- Amandemen UU 32 Tahun 2002
Agenda yang sudah dilakukan adalah 1-3.
Agenda 4-7 sedang disiapkan, termasuk dalam hal mencari sumber dana
advokasi.
Akhmad Nasir
R & D Department
COMBINE Resource Institution
Kalau dilihat dari substansi masalah , mungkin memang benar PP tersebut kurang tepat terutama PP no 51 yang berkaitan dengan penyiaran Komunitas. Karena akan sangat menyulitkan radio komunitas tumbuh. Akan tetapi jangan sampai kesepakatan yang di diskusikan beberapa pihak tersebut menjadi kontra produktif seperti membatalkan secara keseluruhan PP atau UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Kalau UU ini sampai dibatalkan,maka ajkan digunakan UU sebelumnya yang mengatur Penyiaran. Dan dalam UU tersebut tidak terdapat penyiaran Komunitas. Ini akan menjadi set back dan akan jauh lebih orba daripada yang sekarang ini.
Akhirnya PP tersebut ditunda, berdasarkan berita dari detik.com
Pemberlakuan PP Penyiaran Ditunda 2 Bulan
Indra Subagja – detikNews
Jakarta – Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuan
PP Penyiaran selama dua bulan. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada
keputusan, pemerintah diminta mencabutnya.
Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara
Menkominfo Sofyan Djalil dan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan
Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/12/2005).
Dalam dua bulan yang akan datang, kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L
Sambuaga, juga akan dibahas mengenai amandeman UU Nomor 32/2002
tentang Penyiaran.
“Kita akan undang pemerintah, KPI, masyarakat penyiaran untuk duduk
bersama dan membahas lebih lanjut tentang amandemen UU dan pelaksaan
PP tersebut,” katanya.
Sedangkan Menkominfo Sofyan Djalil setuju dengan kesimpulan raker
untuk menunda pemberlakuan PP dalam waktu dua bulan ke depan. Ia juga
setuju membahas bersama amandeman UU Nomor 32/2002. “Tapi saya akan
laporkan dulu kepada presiden,” katanya.
Sebelum diambil keputusan soal penundaan pemberlakuan PP Penyiaran,
rapat sempat berjalan alot. Terjadi debat di antara anggota Komisi I
sendiri. Sebagian meminta PP dicabut dan sebagian minta PP ditunda.
Buntutnya, rapat yang harusnya selesai pukul 13.00 WIB akhirnya
berakhir pukul 13.40 WIB dengan kesimpulan menunda pemberlakuan PP.
Mudah mudahan waktu dua bulan ini cukup bagi kita semua terutama bagi radio komunitas untuk memasukkan usulan tentang perubahan PP tersebut.