Categories:

Penataan Organisasi JRSP

Penataan Organisasi JRSP meliputi :

A.   Landasan Organisasi

  1. Tentang Visi
  2. Tentang Misi
  3. Tentang Oraganisasi
  4. Tentang Keanggotaan
  5. Tentang hak suara
  6. Tentang Kepengurusan
  7.  Tentang Musyawarah, dll.

A.    Landasan Organisasi.

 1.     Tentang Visi

Menyebar-luaskan informasi dan membangun komunikasi yang demokratis, berkesinambungan dan bertanggung jawab sampai ke pelosok-pelosok desa di seluruh Jawa Barat dengan maksud utama mendorong para petani dan penduduk di pedesaan menjadi manusia Indonesia yang lebih cerdas, berwawasan luas, sadar pada harkat martabatnya sebagai mahluk Tuhan yang paling mulia di muka bumi, lebih berdaulat, agamis lebih berwawasan budaya serta berbudi luhur. Dengan sasaran akhir mampu menyemangati para petani agar mengerjakan budidaya pertaniannya dengan lebih professional menuju pada usaha tani berskala global yang berteknologi dan dikelola secara modern serta berwawasan lingkungan dengan mengutamakan kelestarian alam, dalam menyongsong era globalisasi.

2.     Tentang Misi

a.       Menciptakan hubungan yang sehat, jujur dan transparan dengan semangat saling percaya antara Pengurus JRSP dengan para Anggotanya dengan memberikan otonomi penuh dan atau tidak mencampuri kegiatan rutin para Anggotanya.

 b.       Mendorong para Pengelola Radio Desa menjadi lebih professional dan bertanggung jawab.
 c.        Mengarahkan Pengelola Radio Desa agar mentaati Undang-undang dan peraturan tentang Penyiaran yang berlaku.

d.        Membantu Komunitas Petani mendirikan Rakom sesuai Peraturan yang dikeluarkan KPI/KPID dan Undang-undang nomor 32 tahun 2002.

e.       Membantu menciptakan media alternatif bagi masyarakat desa yang dewasa ini cenderung aktif mencari akses informasi dan hiburan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka.

f.         Menyediakan kesempatan bagi Anggotanya menambah pengetahuan dalam bidang penyiaran, menambah pengetahuan tentang teknologi pesawat pemancar dan penguasaan terhadap legalitas dan hukum yang mengatur Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas.

g.     Mendampingi Anggotanya dan memberikan advokasi dalam   kaitan hal-hal yang menyangkut hukum.

h.     Menyelenggarakan wadah silaturakhmi berkala bagi

        Anggotanya dengan maksud mengakrabkan hubungan antar Anggota tanpa ada yang dikecualikan.


3.     Tentang Organisasi

a.     Bentuk                           : JRSP adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang          berbentuk Perkumpulan.

b.     Status                            : Independen.

 c.     Jenis                              : Jaringan kerja, Jaringan koordinasi.

d.     Sifat                                : Nir laba atau non komersial.

e.     Waktu                             : Batas waktu tidak ditentukan.

f.      Wilayah kerja                : Seluruh Kabupaten di wilayah Jawa Barat.

g.     Tempat kedudukan     : Untuk sementara mengambil  alamat diLembang, Bandung.

h.     Landasan dan Azas    : UUD 1945 dan UU nomor 32 tahun 2002. berazaskan KeTuhanan yang Maha Esa.  dengan smangat kemanusiaan yang berdiri di atas semua golongan.

 

4.  Tentang Keanggotaan.

Yang dimaksud Anggota JRSP adalah Pendiri atau Pengelola Radio Desa yang mendapat mandat dari Lembaga Penyiarannya untuk mewakili Lembaga Penyiaran yang bersangkutan bergabung dan menjadi Anggota Divisi P2M MKPMI yang selanjutnya berubah menjadi JRSP.

a.     Jenis kenggotaan  :

1.  Anggota Biasa terdiri dari :

– Anggota Sepuh (Senior)

– Anggota Anom (Yunior)

– Calon Anggota.

2.  Anggota Luar Biasa.

b.     Persyaratan menjadi Anggota.

Persyaratan Anggota ditetapkan tahun 2001 sebagai berikut :

i.        Persyaratan Umum Radio Komunitas untuk menjadi Anggota Jaringan Radio Suara Petani (JRSP) :

  1. Stasiun radio yang bersangkutan non partisan, independen, dan tidak memihak kepada salah satu golongan maupun pihak tertentu.
  2. Didirikan oleh suatu komunitas yang berdiam di daerah tertentu dan mendapat dukungan penuh dari Anggota komunitasnya yang diwakili sedikitnya oleh 300 orang.
  3.  Menyelenggarakan siaran yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh Anggota komunitasnya.
  4.  Mempunyai agenda siaran yang tetap dan rutin dengan porsi 15% informasi dalam arti luas, 20% hiburan, dan 55% pendidikan dan kebudayaan.
  5.  Mematuhi kode etik dan peraturan-peraturan yang berlaku di Jaringan.

ii.    Persyaratan khusus /  Persyaratan teknis :

  1. Mendapat rekomendasi dari pemerintahan setempat
  2. Mempunyai ruang studio yang tetap.
  3. Mempunyai struktur kepengurusan yang mengelola kegiatan siaran dan menjalankan tugas-tugas rutin radio. Semua pengurus di lengkapi Curriculum Vitae
  4. Mempunyai Dewan Pengawas siaran yang dipilih dari Anggota Komunitasnya.
  5. Khusus untuk kegiatan studio, mendapat keterangan serbaguna atau domisili dari pemerintahan setempat.
  6. Mengajukan Agenda siaran rutin untuk satu bulan.
  7. Mendapat kartu Anggota dari Jaringan.
  8. Membayar uang iuran secara rutin dan disiplin.

5.  Tentang Hak suara

a.     Anggota Sepuh mendapat hak suara “one man one vote” dalam pengambilan keputusan-keputusan organisasi, tanpa diwakili.

b.     Anggota Anom mempunyai hak suara “one man one vote” khusus dalam MBLB (Musyawarah Besar Luar Biasa) untuk memilih Ketua Umum dan Anggota formatur, tanpa diwakili.

c.     Calon Anggota tidak mempunyai hak suara namun boleh  hadir sebagai peninjau di acara Musyawarah Biasa dan MBLB.

6.     Tentang Kepengurusan

a.   Struktur Pengurus  di Pusat :

–    Pengurus Harian terdiri atas :

  • Ketua Umum merangkap Penanggung Jawab
  • Sekretaris Umum
  • Bendahara Umum.

–     Pengurus Pleno terdiri atas

Semua Pengurus Harian ditambah Wakil Sekretaris Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua-Ketua Bidang diperkuat dengan Wakil Penangung Jawab yang berkedudukan di masing-masing Wilayah koordinasi (Wilkor).

b.    Hak dan wewenang Pengurus

Hak Pengurus JRSP hanya sebatas mengkoordinir Anggota serta membangun net work (jaringan kerja) di antara sesama Anggota, mendampingi Anggota dalam arti seluas-luasnya bila diperlukan dan diminta, menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan tentang penyiaran, memperkenalkan Anggota ke dunia luar, membuat peraturan dan keputusan-keputusan organisasi, mengangkat atau memecat Anggota, menambah atau mengurangi jumlah Wilkor dan berwewenang memaksa Anggota mematuhi UUD 1945, KUHP dan Peraturan-peraturan Daerah dalam kaitan Otonomi Daerah, AD dan ART JRSP, Keputusan Organisasi serta Kode Etik. Termasuk memaksa Anggota mematuhi UU no. 32 tahun 2002 dan Keputusan-keputusan KPI dan KPID.

c.     Dewan Penasihat.

Dewan Penasihat dipilih dan diputuskan oleh Pengurus Harian   direkrut berdasarkan keahlian dan ketokohannya di masyarakat serta bukan Koruptor

7.     Tentang Musyawarah.

  • Musyawarah Biasa (rapat-rapat rutin, pertemuan ataumeeting- meeting rutin).
  • Muyawarah Besar (rapat-rapat pleno Pengurus  dengan mengundang dan dihadiri perwakilan Wilkor antara lain membahas pemecatatan Anggota dan perluasan atau penciutan Wilkor.
  • Musyawarah Besar Luar Biasa (rapat khusus untuk  mengganti secara paksa Struktur Pengurus Pusat (apabila telah memenuhi persyaratan sesuai Anggaran dasar) dan termasuk mengamandemen AD/ART Organisasi.

8.    Tentang Isi, jadwal, rutinitas.

Menyusun contoh program / jadwal siaran yang akan    dijadikanpanduan bagi semua Radio Desa Anggota, sesuai dengan Visi dan Misi JRSP serta dicocokan dengan kebutuhan lokal.

9.     Tentang Keuangan dan sumber-sumber keuangan JRSP

Disesuaikan dengan bunyi UU nomor 32 tahun 2002 setelah Undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 28 Desemnber 2002