Categories:

Kilas balik perjalanan JRSP

“ Bahwa siaran yang dipancar luaskan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan Ketuhanan yang maha esa dan Kemanusian yang adil dan beradab. “  4)

I.  Cikal Bakal JRSP

    (Divisi P2M MKPMI : Maret 2000 – 2002)

 

Pada awalnya rencana menggabungkan radio-radio desa tidak berjalan mulus, sebagian Pengurus Pleno merasa khawatir akan sanksi hukum yang akan ditanggung MKPMI. Tetapi setelah Pemerintahan Presiden Abdurakhman Wahid membubarkan Departemen Penerangan, Pengurus MKPMI sepakat mengajak para pengelola Radio Desa bergabung di bawah koordinasi Divisi P2M MKPMI, dengan pertimbangan bahwa selama ini Komunitas Petani membutuhkan informasi yang akurat, cepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka, yang tidak dapat terpenuhi oleh media-media massa dengar yang ada.

Tanggal 8 Maret tahun 2000, rencana merekrut para pengelola Radio Desa baru dapat direalisir. Selama Maret sampai November 2000 saat berkeliling ke sejumlah desa di Jawa Barat, Penulis banyak menjumpai pemancar Radio Desa, yang sudah rutin bersiaran maupun yang hanya memancar sekali-sekali saja. Bahkan di beberapa Desa, ada lebih dari satu radio pemancar. Agaknya, semangat reformasi ditambah dibubarkannya Departemen Penerangan, mendorong tumbuhnya radio-radio desa, bagaikan jamur di musim hujan di seluruh Jawa Barat.

Ancaman yang dihadapi oleh semua Radio Desa adalah sweeping serta penyegelan (penyitaan) pesawat dan intimidasi dari oknum-oknum tertentu di desa. Meskipun setelah Departemen Penerangan dibubarkan, aktivitas sweeping agak berkurang, kekhawatiran didatangi petugas terus membayangi. Jadi tidak heran jika jam siaran dimulai sore hari berakhir pada tengah malam bahkan azan subuh.

Pengurus MKPMI mengajak para pengelola Radio Desa bergabung dalam suatu oraganisasi agar dapat menghimpun sinergi dalam menghadapi tekanan aparat dan membangun citra lebih positif bahwa Radio Desa, bukan sekedar radio hobi belaka, tapi bisa juga bermanfaat dalam menyalurkan informasi, khususnya di bidang pertanian.

Gagasan tersebut cukup mendapat sambutan. Apalagi melalui suatu organisasi, upaya merebut hak bersuara dan memperoleh informasi yang dijamin UU 1945 serta Tap MPR dapat dilakukan bersama, Yang menarik bagi mereka, terbukanya akses advokasi dalam menghadapi aparat sweeping. Upaya-upaya hukum dapat ditempuh, para penyelenggara Radio Desa tidak lagi hanya pasrah ketika perangkat radionya disita dan pengelola dijebloskan ke dalam bui.

___________________________________________________________

4).    Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran Berdasarkan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara No. 005/PUU-I/2003. halaman 2. Menjadi pedoman JRSP setelah UU tersebut diberlakukan.

Pertengahan Desember 2001 Sdr. Ade Surya Abadi Anggota MKPMI yang juga mengelola Radio Baranang Bentang Cipendeuy (BBC), mengudara di Kabupaten Bandung, bergabung dan selanjutnya menjadi Koordinator Utama JRSP untuk Wilayah Koordinasi (Wilkor) Kabupaten Bandung. Pada awal tahun 2002, tim diperkuat dengan bergabungnya Saudara Ir. Trisno Jayahadi Purwanto serta Sdr. Warid Wanandi SPd. Keduanya pengelola Radio dari Wilayah Koordinasi Indramayu. Namun sekarang ketiga teman tersebut tidak lagi berada di lingkungan MKPMI maupun di JRSP.

Sementara itu dari hasil kunjungan ke beberapa studio Radio Desa yang sudah rutin mengudara, memperbesar keyakinan Penulis dan rekan-rekan bahwa kebijakan merangkul “radio-radio desa” adalah hal yang sangat bermanfaat. Karena betapapun kecilnya Radio Desa dan meski memancar di pelosok yang terpencil tetapi punya pengaruh dan penetrasi yang besar, maka  tentunya jauh lebih bermanfaat lagi jika radio-radio desa tersebut dapat bergabung dan diarahkan agar mampu menyusun program yang lebih informatif untuk tujuan mencerdaskan masyarakat desanya.

Menyadari betapa seriusnya menangani gabungan Radio Desa ini, maka setelah periode sosialisasi dan konsolidasi, langkah berikutnya adalah menanamkan kesadaran di kalangan pengelola Radio Desa bahwa yang mereka kerjakan bukan aktiitas main-main sekedar menyalurkan hobi belaka, tetapi sudah masuk dalam wilayah publik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus menyadari, bahwa mereka menggunakan spectrum frequensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus diatur penggunaannya secara effisien demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, bukan sekedar untuk media berkiriman lagu dan salam atau “ngobrol” di udara.

Sebagaimana komunitas petani tradisional yang sukar menerima pemikiran baru, para pengelola radio desa juga kelompok yang sulit memahami mengapa kegiatan siaran mereka dibatasi. Disinilah perlunya organisasi menjelaskan dengan menggunakan bahasa mereka, agar mereka memahami apa yang dimaksud spectrum frequensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas, termasuk memberi panduan merancang program siaran yang bermanfaat serta menyelenggarakan pelatihan utuk meningkatkan pengetahuan para Pengelola Radio Desa tentang peran dan fungsi yang harus dilakukannya.

Pada setiap pertemuan para Anggota JRSP selalu diingatkan, cepat atau lambat program siaran harus ditata agar bermanfaat serta mampu mendorong masyarakat lebih berwawasan, merupakan syarat utama untuk mempertahankan kesetiaan pendengar. Dalam aktivitas sehari-hari mereka wajib memperhatikan agar tidak mengganggu siaran radio lain. Pesawat pemancar yang digunakan tidak boleh lagi asal rakit, tapi harus dengan standart teknis yang akurat.

Sehubungan besarnya animo pemilik Radio Desa untuk bergabung dengan Divisi P2M MKPMI, menuntut penanganan yang serius dan lebih bertanggung jawab. Hal tersebut mendorong Pengurus MKPMI memecah Divisi P2M MKPMI. Gagasan tersebut disetujui dan diputuskan dalam rapat Pengurus inti MKPMI pada 7 Maret 2002.  maka Divisi menjadi :

  1. Divisi yang bertanggung jawab khusus pada masalah-masalah Pendidikan.
  2. Divisi yang bertanggung jawab khusus pada urusan Penerangan Masyarakat. Belakangan diubah menjadi Divisi Jaringan Radio Sauara Petani (JRSP).

Setelah pemisahan divisi, JRSP mulai bebenah diri. penataan organisasi menjadi prioritas utama. Bila awal kegiatan tujuan kwantitas, menggabungkan Radio Desa sebanyak-banyaknya, sekarang pengurus lebih banyak berkonsentrasi pada penguatan JRSP sebagai suatu organisasi berjaringan.

II.     Penguatan Organisasi JRSP tahun 2001

Pertanyaannya kemudian, mau diapakan ratusan Radio Desa yang telah bergabung di Divisi tersebut ?

Untuk dapat menjawab pertanyaan itu, akhir Maret tahun 2002, Penulis bersama Pengurus Divisi P2M MKPMI, berhasil menyususun landasan, yang akan dijadikan pegangan dalam menjalankan Oraganisasi. Dengan konsep dan aturan main yang transparan, seluruh Anggota yang bergabung akan lebih solid dan merasa aman dalam naungan organisasi ini.

Patut diingat sejak awal kegiatan 08 Maret 2000 sampai dengan 07 Maret 2002, JRSP adalah bagian dari MKPMI, maka semua kebijakan tunduk pada peraturan MKPMI. Tetapi setelah menjadi Divisi yang khusus mengurus radio-radio desa, maka Pengurus Divisi merasa  perlu melakukan :

  1. Mengenali permasalahan yang ada dengan melakukan pemetaan,
  2. Menata Organisasi agar lebih professional, antara lain memperjelas Visi, Misi, Kode Etik, kelengkapan adminitrasi (pembuatan Kartu Anggota, Sertifikat Keanggotaan dan penyeragaman papan nama radio)