Categories:

Resi Gudang

Ini masih terkait dengan konsep kang Didi Sugandi ([email protected]) tentang lawang tani dan topik yang dibahas adalah masalah resi gudang,

Pembiayaan Resi Gudang (Warehouse receipt finance)

Dalam pembiayaan resi gudang, sebuah bank atau trader mengandalkan pada barang-barang di sebuah gudang yang dikontrol secara independen, untuk mengamankan kredit yang disediakannya. Operator gudang menerbitkan resi-resi gudang, dalam suatu bentuk atau lainnya (bergantung pada sistem legal dan regulasi suatu negara), yang kemudian membentuk basis dari pembiayaan. Alih-alih mengandalkan janji produsen (atau eksportir) bahwa barang-barang ada (exist) dan bahwa hasil dari penjualannya akan digunakan untuk pelunasan kepada penyedia kredit, barang-barang tadi ditempatkan di bawah kontrol dari operator gudang independen (pemberi kredit tetap perlu memastikan apakah barang-barang belum pernah dijaminkan [pledged] sebelumnya).

Operator gudang secara legal menjadi bertanggung jawab atas barang-barang yang ia simpan. Jika barang-barang ini hilang dicuri, rusak atau hancur karena kesalahannya, ia dan perusahaan asuransi yang menjaminnya harus mengganti sebesar nilai yang hilang (suatu asuransi untuk
peristiwa-peristiwa semacam bencana alam dll., bisa ditambahkan).
Integritas dari operator gudang ini dijamin melalui licensing dan kontrol-kontrol pemerintah serta oleh garansi eksternal (outside) yang operator ini peroleh dari bonding companies (subsidiaries of banks which provide against defaults) serta perusahaan-perusahaan asuransi (untuk suatu keragaman risiko, termasuk risiko penipuan, – fraud – oleh pegawai perusahaan gudang).

Dibandingkan dengan suatu bill of sale sederhana (yang memberikan hak kepemilikan [title] atas komoditas kepada institusi yang memberikan kredit), penggunaan resi gudang sebagai kolateral menyediakan keuntungan tambahan bahwa komoditas tidak lagi dalam kepemilikan (in the possession) dari peminjam, dan karenanya jika peminjam cedera-janji (defaults), pihak pemberi pinjaman (lender) memiliki penyelesaian mudah (easy recourse) atas komoditas. Bank-bank atau perusahaan perdagangan biasanya memiliki beberapa masalah ketika advancing funds against commodities yang sedang disimpan dalam sebuah gudang yang andal dan have been assigned kepada bank atau trading company melalui resi-resi gudang.

Processors [‘manufacturers’] dan traders di beberapa negara telah jauh lebih banyak menggunakan pembiayaan resi gudang dibanding para petani. Penggunaan oleh petani-petani telah dilakukan sebagian besar melalui koperasi-koperasi yang terlibat dalam ekspor. Sebagaimana akan lebih jauh didiskusikan di bab III, there are good possibilities to enhance not just the use by farmers’ associations of warehouse receipt finance, namun juga, berkat penyempurnaan-penyempurnaan dalam teknologi komunikasi [data] dan smart card, penggunaan langsung oleh petani-petani secara perseorangan (individual).