Hari ini tanggal 14 Desember 2005 ,
Saya mendapatkan kabar dari persidangan di pengadilan TIPIKOR Jakarta , bahwa pak Nazarrudin Syamsudin , ketua KPU di vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 5 Milyar karena kasus pengadaan asuransi yang tidak melalui rapat pleno penetapannya.
Tidak ada kata lain selain prihatin terhadap situasi ini. Saya sebagai salah seorang yang pernah berhubungan dengan beliau dimana beliau sebagai ketua KPU dan saya sebagai salah seorang team IT KPU , sering kali diskusi mengenai persoalan persoalan yang dihadapi oleh IT KPU. Sungguh sangat menyesalkan dan sangat ikut prihatin beliau dihukum oleh Pengadilan TIPIKOR atas suatu kesalahan yang menurut hemat saya beliau tidak lakukan.
Mudah mudahan pak Nazar dan keluarga kuat menghadapi cobaan ini. Dan bagi kita kita generasi muda , ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagaimana seorang yang telah menyelamatkan negara ini justru dihancurkan oleh bangsanya sendiri.
Kita harus tetap maju melangkah ke depan, kita harus jadikan ini sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Ass ww Pak Basuki, kpn transfernya? bisa inbox kan no hp? sebab akun FB di inbox saya tdk bisa mengirimkan pesan. trims, ranah azaly