Sistem manajemen lingkungan – Spesifikasi dengan panduan penggunaan

Pendahuluan
Semua jenis organisasi pada saat ini sudah mulai sadar akan pentingnya masalah lingkungan, dan rnereka berusaha untuk mencapai dan menunjukkan kinerja lingkungan yang baik dengan mengendalikan dampak dari kegiatan, produk atau jasanya pada lingkungan, dengan memperhitungkan kebijakan dan tujuan lingkungannya. Organisasi tersebut melakukan hal ini karena makin ketatnya peraturan perundang undangan yang berlaku, perkembangan kebijakan ekonomi dan hal hal lain dalarn rangka perlindungan lingkungan, dan makin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hal hal yang berkaitan dengan lingkungan termasuk pengembangan berkelanjutan.

Banyak organisasi yang telah menerapkan “tinjauan” atau “audit” lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya. Namun, “pengkajian” dan “audit” lingkungan yang dilakukannya sendiri tidak cukup untuk memberikan jaminan bahwa kinerja suatu organisasi bukan saja memenuhi, tetapi akan selalu memenuhi persyaratan perundang¬-undangan dan kebijakannya. Agar dapat efektif kegiatan ini perlu dilakukan menurut suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terpadu dengan kegiatan manajemen yang terstruktur dan terpadu dengan kegiatan manajemen secara keseluruhan.

Standar Nasional yang mencakup manajemen lingkungan dimaksudkan untuk memberi unsur unsur sistem manajemen lingkungan yang dapat dipadukan dengan persyaratan manajemen lainnya kepada organisasi, guna membantu organisasi mencapai tujuan-tujuan¬ lingkungan dan ekonomi. Standar standar ini, sebagaimana halnya Standar Nasional lainnya, tidaklah dimaksudkan sebagai alat untuk menciptakan hambatan perdagangan non tarif atau untuk menambah atau merubah kewajiban hukum organisasi.

Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan tersebut. Standar ini disusun agar dapat diterapkan oleh semua jenis dan ukuran organisasi dan telah memperhitungkan berbagai kondisi geografis, budaya dan sosial. Dasar pendekatannya seperti digambarkan pada Gambar 1. Keberhasilan sistem ini tergantung pada komitmen semua tingkat dan fungsi manajemen organisasi, khususnya dari manajemen puncak. Sistem semacam ini memungkinkan organisasi untuk membuat dan menilai efektifitas prosedur merumuskan kebijaksanaan dan tujuan lingkungan, mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan tujuan lingkungan memperlihatkan kesesuaian dengannya, dan memperlihatkan kesesuaian tersebut kepada organisasi lainnya. Tujuan keseluruhan dari Standar ini adalah mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosio ekonomis. Perlu dicatat bahwa banyak persyaratan yang dapat diarahkan atau ditinjau kembali secara bersamaan pada setiap saat.

Ada perbedaan penting antara spesifikasi di sini yang menerangkan persyaratan untuk sertifikasi atau registrasi dan atau pernyataan diri dari sistem manajemen lingkungan organisasi dan panduan yang tidak terkait dengan sertifikasi yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan generik kepada organisasi untuk menerapkan atau memperbaiki sistem manajemen lingkungan. Manajemen lingkungan mencakup berbagai isu yang meliputi hal hal yang berkaitan dengan masalah strategis dan persaingan. Pembuktian keberhasilan penerapan Standar ini dapat digunakan oleh organisasi yang bersangkutan untuk memberikan jaminan kepada pihak pihak yang terkait bahwa sistem manajemen Iingkungan telah dilaksanakan secara memadai.

SNI 19 14001 1997

1.
Model sistem manajemen lingkungan untuk standar ini
Panduan teknik manajemen lingkungan pendukung akan dijabarkan dalam standar lain.
Standar ini hanya mengandung persyaratan yang secara obyektif dapat diaudit untuk keperluan sertifikasi atau registrasi dan atau untuk keperluan pernyataan diri. Organisasi yang menginginkan panduan yang lebih umum tentang isu sistem manajemen lingkungan yang lebih luas lagi perlu mengacu pada standar SNI 19¬-14004 1997, Sistem manajemen lingkungan Pedoman umum atas prinsip Sistem dan teknik pendukung.

Perlu dicatat bahwa Standar ini tidak membuat persyaratan yang mutlak untuk kinerja lingkungan di luar komitmen, dalam kebijakan, untuk mematuhi perundang undangan dan peraturan yang berlaku dan untuk penyempurnaan secara berkelanjutan. Jadi, dua organisasi yang melaksanakan kegiatan yang serupa tetapi mempunyai kinerja lingkungan yang berbeda, keduanya dapat memenuhi persyaratan.

Penggunaan dan penerapan teknik manajemen lingkungan secara sistematis dapat memberikan hasil optimal bagi semua pihak yang terkait. Namun, penggunaan persyaratan yang tercantum dalam Standar ini belum menjamin hasil hasil lingkungan yang optimal dengan sendirinya. Agar dapat mencapai tujuan lingkungan, sistem manajemen lingkungan sebaiknya mendorong organisasi untuk mempertimbangkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia, bila sesuai dan secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keefektifan biaya dari teknologi semacam ini sebaiknya dipertimbangkan dengan cermat.

Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan, dan tidak mencakup persyaratan aspek manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; namun standar ini tidak untuk menghambat organisasi untuk memadukan unsur unsur sistem manajemen tersebut. Dengan demikian proses sertifikasi atau registrasi hanya akan menyangkut aspek aspek sistem manajemen lingkungan saja.

Standar ini memiliki prinsip sistem manajemen dasar yang sama dengan standar sistem mutu ISO seri 9000. Organisasi dapat memilih untuk menggunakan sistem manajemen yang berlaku di organisasi yang konsisten dengan standar ISO seri 9000 sebagai dasar untuk sistem manajemen lingkungannya. Namun, perlu dipahami bahwa penerapan berbagai unsur sistem manajemen ini mungkin berbeda karena tujuannya yang berbeda dan karena pihak pihak yang terkait juga berbeda. Sistem manajemen mutu berkaitan dengan kebutuhan pelanggan atau konsumen, sedangkan sistem manajemen lingkungan mengarah pada kebutuhan dan berbagai pihak yang terkait dan adanya kebutuhan masyarakat akan perlindungan lingkungan yang semakin berkembang.

Persyaratan sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan dalam Standar ini tidak ¬perlu dirumuskan secara terpisah dari unsur unsur sistem manajemen yang berlaku. Dalam beberapa hal, dimungkinkan untuk memenuhi semua persyaratan melalui penyesuaian terhadap unsur unsur sistem manajemen yang sedang berlaku.

SNI 19-14001-1997

Sistem manajemen lingkungan
Spesifikasi dengan panduan penggunaan

1 Ruang lingkup
Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan, agar suatu organisasi dapat merumuskan kebijakan dan tujuan dengan memperhitungkan persyaratan perundang undangan dan informasi mengenai dampak lingkungan yang penting. Standar ini berlaku untuk aspek lingkungan yang dapat dikendalikan oleh organisasi dan dari pengendalian ini dapat diharapkan adanya pengaruh. Di dalam standar ini tidak dinyatakan kriteria kinerja lingkungan yang spesifik.

Standar ini dapat digunakan oleh setiap organisasi yang ingin:
a) menerapkan, mempertahankan dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungan;
b) menjamin dirinya atas kesesuaiannya dengan kebijakan lingkungan yang sudah ditetapkan;
c) membuktikan kesesuaiannya kepada pihak lain;
d) memperoleh sertifikasi atau registrasi oleh organisasi dari pihak ketiga atas sistem manajemen lingkungan;
e) menentukan dan menyatakan dirinya sendiri telah sesuai dengan Standar ini.

Semua persyaratan di dalarn Standar ini dimaksudkan untuk dipadukan ke dalam setiap sistem manajemen lingkungan. Seberapa jauh penerapannya akan tergantung pada beberapa faktor seperti rnisalnya kebijakan lingkungan dari organisasi, sifat kegiatan dan kondisi di mana organisasi tersebut beroperasi. Standar ini memberikan pula, informasi panduan tentang menggunakan spesifikasi pada lampiran A. Lingkup dari setiap penerapan Standar ini harus diidentifikasi secara jelas.

Catatan Untuk kemudahan dalam penggunaan, butir butir spesifikasi dan lampiran A mempunyai kaitan penomoran, misalnya 4.3.3 dan A.3.3 keduanya membahas tujuan dan sasaran lingkungan, dan 4.5.4 dan A.5.4 keduanya membahas dengan audit system manajemen lingkungan

2 Acuan
Tidak ada acuan pada saat ini

3 Definisi
Untuk keperluan Standar ini, berlaku definisi berikut.

3.1 Penyempurnaan berkelanjutan
proses peningkatan sistem manajemen lingkungan untuk mencapai penyempurnaan kinerja lingkungan secara menyeluruh sejaIan dengan kebijakan lingkungan dari organisasi.
Catatan – Proses ini tidak perlu ada di setiap daerah kegiatan secara bersama-sama.

3.2 Lingkungan
keadaan sekeliling tempat organisasi beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia, dan keterkaitannya.
Catatan – Keadaan sekeliling dalam hal ini meluas dari dalam organisasi sampai system global.

3.3 aspek lingkungan
unsur dari suatu kegiatan, produk atau jasa dari organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan.
Catatan Aspek lingkungan yang penting adalah aspek lingkungan yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.

3.4 dampak lingkungan
setiap perubahan pada lingkungan, apakah merugikan atau menguntungkan, seluruhnya atau sebagian yang dihasilkan oleh kegiatan produk atau jasa dari organisasi.

3.5 sistem manajemen lingkungan
bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggungjawab, praktek, prosedur, proses dan sumberdaya untuk rnengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan Iingkungan.

3.6 audit sistem manajemen lingkungan
suatu proses verifikasi secara sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif untuk rnenentukan apakah sistem manajemen lingkungan dari organisasi sesuai dengan kriteria audit sistem manajemen lingkungan yang dibuat oleh organisasi, dan untuk mengkomunikasikan hasil hasil proses ini kepada manajemen.

3.7 tujuan lingkungan
“cita-cita’’ lingkungan secara menyeluruh, yang timbul dari kebijakan lingkungan, yang ditentukan oleh organisasi itu sendiri untuk dicapai, dan yang dikuantifikasikan bila memungkinkan.

3.8 kinerja lingkungan
hasil hasil sistem manajemen lingkungan yang dapat diukur, yang berkaitan dengan pengendalian organisasi terhadap aspek lingkungannya, didasarkan pada kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan.

3.9 kebijakan lingkungan
pernyataan oleh organisasi tentang keinginan dan prinsip prinsipnya berkaitan dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan yang rnemberikan kerangka untuk tindakan dan untuk penentuan tujuan dan sasaran lingkungannya.

3.10 sasaran lingkungan
persyaratan kinerja secara rinci, dikuantifikasikan bila dimungkinkan, berlaku untuk organisasi atau bagiannya, yang diturunkan dari tujuan lingkungan dan yang perlu ditentukan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan lingkungan.

3.11 pihak terkait
perorangan atau kelompok yana berkepentingan dengan atau yang dipengaruhi oleh kinenja lingkungan organisasi.

3.12 organisasi
perusahaan, perserikatan, firma, perusahaan besar, penguasa atau lembaga, atau bagian atau kombinasi daripadanya, apakah tergabung atau tidak, umum atau pnbadi, yang mempunyai fungsi dan administrasi sendiri.
Catatan Untuk organisasi dengan lebih dari satu unit operasi, suatu unit operasi tunggal dapat disebut sebagai organisasi.

3.13 pencegahan pencemaran
penggunaan proses, praktek, bahan atau produk yang mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran, yang dapat mencakup, daur ulang, pengolahan, perubahan proses, mekanisme pengendalian, penggunaan sumberdaya secara efisien dan penggantian bahan.
Catatan: Keuntungan yang potensial dari pencegahan pencemaran mencakup pengurangan dampak lingkungan yang merugikan meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya.

4 Persyaratan sistem manajemen lingkungan

4.1 Persyaratan umum
Organisasi harus membuat dan memelihara sistem manajemen lingkungan, yang persyaratannya diterangkan di dalam keseluruhan butir 4.

4.2 Kebijakan lingkungan
manajemen puncak harus menentukan kebijakan lingkungannya dan menjamin bahwa kebijakan ini :

a) sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan dari kegiatan, produk atau jasanya;
b) mencakup komitmen untuk penyempurnaan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran;
c) mencakup komitmen untuk mematuhi perundang undangan dan peraturan lingkungan yang relevan dan dengan persyaratan lain yang biasa dilakukan oleh organisasi;
d) memberikan kerangka untuk menyusun dan mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan;
e) didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara serta dikomunikasikan ke semua karyawan;
f) tersedia untuk umum.

4.3 Perencanaan
4.3.1 Aspek lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasanya sehingga organisasi tersebut dapat mengendalikan dan dengan prosedur ini diharapkan mempunyai suatu pengaruh, agar dapat menentukan hal hal yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting pada lingkungan. Organisasi harus menjamin bahwa aspek aspek yang berkaitan dengan dampak penting ini dipertimbangkan dalam menyusun tujuan lingkungannya. Organisasi harus mengemban informasi ini selalu mutakhir.

4.3.2 Persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses ke persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang diacu oleh organisasi yang berlaku untuk aspek lingkungan kegiatan, produk atau jasa.

4.3.3 tujuan dan sasaran
Organisasi harus membuat dan memelihara tujuan dan sasaran lingkungan yang terdokumentasi, pada setiap fungsi dan tingkat yang relevan di dalam organisasi.
Pada saat membuat dan mengkaji tujuannya, organisasi harus mempertimbangkan persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya, aspek lingkungannya yang penting, pilihan teknologinya dan persyaratan finansial, operasional dan bisnisnya, dan pandangan dari pihak yang terkait. Tujuan dan sasaran harus konsisten dengan kebijakan lingkungan, termasuk komitmennya terhadap pencegahan pencemaran.

4.3.4 Program manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara program untuk pencapaian tujuan dan sasarannya. Hal ini harus meliputi:

a) penunjukan penanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap fungsi dan tingkat organisasi
b) cara dan jangka waktu tujuan dan sasaran itu dicapai.
Bila suatu proyek berkaitan dengan pengembangan baru dan kegiatan, produk, atau jasa baru atau yang dimodifikasi, program harus disesuaikan bila relevan untuk menjamin bahwa manajemen lingkungan berlaku untuk proyek semacam ini.

4.4 Penerapan dan operasi
4.4.1 Struktur dan tanggungjawab
Peranan, tanggungjawab dan kewenangan harus ditentukan, didokumentasikan, dan dikomunikasikan untuk memungkinkan pelaksanaan manajemen lingkungan secara efektif.

Manajemen harus menyediakan sumberdaya yang penting untuk penerapan dan pengendalian sistem manajemen lingkungan. Sumberdaya tersebut meliputi sumberdaya manusia, keterarnpilan khusus, sumberdaya teknologi dan keuangan.

Manajemen puncak organisasi harus menunjuk wakil khusus dari manajemen yang tanpa memandang tanggungjawab lainnya, harus mempunyai peranan, tanggungjawab dan kewenangan tertentu untuk :

a) menjamin bahwa persyaratan sistem manajemen lingkungan dibuat, diterapkan, dan dipelihara sesuai dengan Standar ini;
b) melaporkan kinerja sistem manajemen lingkungan kepada manajemen puncak untuk dikaji dan sebagai dasar untuk penyempurnaan sistem manajemen lingkungan

4.4.2 Pelatihan, kepedulian dan kompetensi
Organisasi harus mengidentifikasikan kebutuhan pelatihan. Organisasi harus mengsyaratkan bahwa semua personel yang pekerjaannya dapat menimbulkan dampak penting pada lingkungan, telah memperoleh pelatihan yang memadai

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk menjadikan karyawan atau anggotanya dan setiap fungsi dan tingkat peduli akan :

a) pentingnya kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur lingkungan dan dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan;
b) dampak penting terhadap lingkungan yang terjadi atau berpotensi untuk terjadi akibat kegiatan kerjanya serta manfaat lingkungan dari peningkatan kinerja perorangan;
c) peranan dan tanggungjawab, dalam mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur lingkungan dan dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan termasuk persyaratan kesiagaan dan tanggap darurat;
d) konsekuensi potensial dari penyimpangan terhadap prosedur operasi yangn ditentukan

Personel yang menjalankan tugas yang dapat menyebabkan dampak lingkungan yang penting terhadap orang yang kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan dan / atau pengalaman yang memadai.

4.4.3 Komunikasi
Dalam kaitannya dengan aspek lingkungan dan sistem manajemen lingkungan, organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk :

a) komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi dari organisasi;
b) menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang sesuai dari pihak luar yang terkait.

Organisasi harus memperhatikan proses untuk komunikasi eksternal tentang aspek lingkungan yang penting dan merekam keputusannya.

4.4.4 Dokumentasi sistem manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara informasi, dalam media cetak atau elektronis, untuk :
a) menerangkan unsur unsur inti sistem manajemen dan interaksinya;
b) memberikan petunjuk dokumentasi yang terkait.

4.4.5 Pengendalian dokumen
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang diperlukan oleh Standar ini untuk menjamin bahwa:

a) dokumen dapat ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan;
b) dokumen secara berkala dikaji, direvisi bila perlu dan disetujui atas kecukupannya oleh personel yang diberi wewenang;
c) dokumen mutakhir yang relevan tersedia di seluruh lokasi operasi yang sangat penting bagi berfungsinya sistem manajemen lingkungan secara efektif;
d) dokumen kadaluwarsa segera dimusnahkah dan semua tempat penerbitan dan titik penggunaan, atau sebaliknya dijamin terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan yang dimaksudkan;
e) setiap dokumen kadaluwarsa disimpan untuk keperluan perundang undangan dan/atau untuk keperluan pengetahuan diidentifikasikan secara tepat.

Dokumentasi harus dapat dibaca, diberi tanggal (dengan tanggal revisinya) dan mudah diidentifikasikan, dipelihara dengan teratur dan disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan. Prosedur dan tanggungjawab pembuatan dan modifikasi berbagai jenis dokumen harus dibuat dan dipelihara.

4.4.6 Pengendalian operasional
Organisasi harus mengidentifikasi operasi dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek lingkungan penting yang telah diidentifikasi sejalan dengan kebijakan, tujuan dan sasarannya. Organisasi harus merencanakan kegiatan ini, termasuk pemeliharaan, untuk menjamin kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi tertentu dengan :

a) membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk mengatasi situasi ketiadaan prosedur yang dapat menyebabkan penyimpangan dari kebijakan tujuan dan sasaran lingkungan;
b) menetapkan kriteria operasi di dalam prosedur;
c) membuat dan memelihara prosedur yang berkaitan dengan aspek lingkungan penting yang dapat diidentifikasikan dari barang dan jasa yang digunakan organisasi dan mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan yang relevan kepada pemasok dan kontraktor.

4.4.7 Kesiagaan dari tanggap darurat
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensial terjadinya kecelakaan dan situasi darurat dan menanggapinya, serta mencegah dan mengurangi dampak lingkungan yang mungkin berkaitan dengannya.

Organisasi harus mengkaji dan merevisi, bila diperlukan, prosedur kesiagaan dan tanggap darurat, khususnya, sesudah terjadinya kecelakaan atau situasi darurat. Organisasi harus pula secara berkaIa menguji prosedur tersebut sejauh dapat dilakukan.

4.5 Pemeriksaan dan tindakan koreksi

4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk memantau dan mengukur secara teratur karaktenstik kunci dari operasi dan kegiatannya yang dapat menimbulkan dampak penting pada lingkungan. Hal ini harus meliputi perekaman informasi untuk mengetahui perkembangan kinerja, pengendalian operasi yang relevan dan kesesuaiannya dengan tujuan dan sasaran organisasi.

Peralatan pemantauan harus dikalibrasi dan dipelihara dan rekaman proses ini harus disimpan sesuai dengan prosedur organisasi.

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk secara berkala mengevaluasi kepatuhan terhadap perundang undangan dan peraturan lingkungan yang relevan.

4.5.2 Ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk menentukan tanggungjawab dan kewenangan dalam penanganan dan penyelidikan ketidaksesuaian, pengambilan tindakan untuk mengurangi setiap dampak yang ditimbulkan serta untuk memulai dan menyelesaikan tindakan koreksi dan pencegahan.

Setiap tindakan koreksi atau pencegahan yang diambil untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang terjadi dan yang berpotensi untuk terjadi harus sesuai dengan besarnya masalah dan sepadan dengan dampak lingkungan yang dihadapi.

Organisasi harus menerapkan dan merekam setiap perubahan ke dalam prosedur terdokumentasi yang disebabkan oleh tindakan koreksi dan pencegahannya.

4.5.3 Rekaman
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan penempatan rekaman lingkungan. Rekaman ini harus mencakup rekaman pelatihan dan hasil audit dan pengkajian.

Rekaman lingkungan harus mudah dibaca dan dimengerti, dapat diidentifikasi dan dapat ditelusuri ke kegiatan, produk atau jasa yang terkait. Rekaman lingkungan harus disimpan dan dipelihara sedemikian sehingga rekaman ini mudah dicari dan terlindungi agar tidak rusak, usang atau hilang. Jangka waktu penyimpanan rekaman harus ditentukan dan direkam.

Rekaman harus dipelihara, sesuai dengan kebutuhan sistem dan organisasi, untuk menunjukkan kesesuaiannya dengan persyaratan yang tercantum dalam Standar ini.

4.5.4 Audit system manajemen lingkungan

Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit sistem manajemen lingkungan secara berkala, agar dapat :

a) menentukan apakah sistem manajemen lingkungan
1) memenuhi pengaturan manajemen lingkungan yang sudah direncanakan atau tidak, termasuk persyaratan yang tertera di dalam Standar ini.
2) telah diterapkan dan dipelihara secara baik atau belum.

b) memberikan informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.
Program audit organisasi termasuk jadwalnya, harus didasarkan pada pentingnya faktor lingkungan pada kegiatan terkait yang diaudit dan hasil audit sebeluruhnya. Agar dapat lebih memberikan gambaran lengkap, prosedur audit harus meliputi lingkup audit, frekuensi dan metodologi, maupun tanggunjawab dan persyaratan untuk pelaksanaan audit dan pelaporan hasilnya.

4.6 Pengkajian manajemen.
Manjemen puncak organisasi harus mengkaji sistem manajemen lingkungan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, untuk menjamin kesesuaian, kecukupan dan keefektifan secara berkelanjutan. Proses pengkajian manajemen harus menjamin bahwa informasi penting yang dikumpulkan untuk memungkinkan manajemen melakukan evaluasi. Pengkajian ini harus didokumentasikan.

Pengkajian manajemen harus membahas kemungkinan perlunya perubahan kebijakan, tujuan dan unsur unsur lain dari sistem manajemen lingkungan, berdasarkan laporan hasil audit sistem manajemen lingkungan, perubahan keadaan dan komitmen atas penyempurnaan secara berkelanjutan.

Lampiran A
(sebagai bahan informasi)

Panduan penggunaan spesifikasi

Lampiran ini rnemberikan informasi tambahan tentang persyaratan dan dimaksudkan untuk rnenghindari kesalahan interpretasi spesifikasi. Lampiran ini hanya membahas persyaratan sistem manajemen lingkungan yang terdapat di dalam butir 4.

A.1 Persyaratan umum
Diharapkan bahwa penerapan sistem manajemen lingkungan yang dijelaskan dalam spesifikasi akan menghasilkan kinerja lingkungan yang lebih baik. Spesifikasi didasarkan pada konsep bahwa organisasi secara berkala akan mengkaji dan mengevaluasi sistem manajemen lingkungan agar dapat mengidentifikasi peluang penyempurnaan dan penerapannya. Penyempurnaan sistem manajemen lingkungan dimaksudkan untuk menghasilkan penyempurnaan kinerja lingkungan lebih lanjut.

Sistem manajemen lingkungan memberikan suatu proses terstruktur untuk mencapai penyempurnaan berkelanjutan yang laju dan luasnya ditentukan oleh kondisi ekonomi dan lainnya dari organisasi. Meskipun beberapa perbaikan kinerja lingkungan duharapkan karena penggunaan pendekatan sistematis, perlu dimengerti bahwa sistem manajemen lingkungan merupakan alat yang memungkinkan organisasi mencapai dan mengendalikan secara sistematis tingkat kinerja lingkungan yang ditentukannya. Pembuatan dan pengoperasian system manajemen lingkungan tidak akan dengan sendirinya segera menghasilkan penurunan dampak lingkungan yang merugikan.

Organisasi rnempunyai kebebasan dan fleksibilitas untuk menentukan batas batasnya dan dalam penerapan Standar ini dapat memilih untuk seluruh organisasi, atau terhadap unit operasi atau kegiatan tertentu organisasi. Bila Standar ini diterapkan pada unit operasi atau kegiatan tertentu, maka kebijakan dan prosedur yang dibuat oleh bagian lain organisasi dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan Standar ini, sepanjang kebijakan dan prosedur tersebut dapat diterapkan pada unit operasi atau kegiatan tertentu yang akan dikenai kebijakan dan prosedur tersebut. Tingkat kerincian dan kerumitan sistem manjemen lingkungan, keluasan dokumentasi dan sumberdaya yang dilibatkan akan tergantung pada besarnya organisasi dan sifat kegiatannya. Hal ini mungkin merupakan kasus khususnya bagi perusahaan kecil dan menengah.

Integrasi masalah lingkungan ke dalam keseluruhan sistem manajemen dapat membantu penerapan sistem manajemen lingkungan secara efektif, untuk efisiensi, dan kejelasan peranan.

Standar ini memuat persyaratan sistem manajemen, berdasarkan proses siklus yang dinamis dari “merencanakan, menerapkan, memeriksa dan mengkaji”.

Sistem sebaiknya memungkinkan organisasi untuk :

a) membuat kebijakan lingkungan yang memadai bagi organisasi;
b) mengidentifikasi aspek lingkungan yang timbul dari kegiatan, produk atau jasa dari organisasi di masa lalu, sekarang, atau yang direncanakan, untuk menentukan dampak penting terhadap lingkungan;
c) mengidentifikasi persyaratan perundang undangan dan peraturan yang relevan;
d) mengidentifikasi prioritas dan menentukan tujuan dan sasaran lingkungan yang sesuai;
e) mernbuat struktur dan program untuk menerapkan kebijakan dan mencapai tujuan dan sasaran;
f) memudahkan kegiatan perencanaan, pengendalian, pemantauan, tindakan koreksi, audit dan pengkajian untuk menjamin kebijakan dipenuhi dan sistem majemen lingkungan tetap sesuai.
g) mampu menyesuaikan terhadap perubahan situasi;

A.2 Kebijakan lingkungan
Kebijakan lingkungan merupakan penggerak untuk menerapkan dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungan organisasi sehingga kebijakan lingkungan ini dapat memelihara dan secara potensial menyempurnakan kinerja lingkungan. Oleh sebab itu kebijakan sebaiknya mencerminkan komitmen manajemen puncak untuk mematuhi hukum yang berlaku dan penyempurnaan berkelanjutan. Kebijakan membentuk dasar bagi organisasi untuk menentukan tujuan dan sasarannya. Kebijakan tersebut sebaiknya cukup jelas yang memungkinkan untuk dimengerti oleh pihak terkait di daIam dan di luar organisasi, dan sebaiknya secara berkala dikaji dan direvisi untuk mencerminkan kondisi dan informasi yang berubah. Lingkup penerapannya sebaiknya dapat diidentifikasikan secara jelas.

Manajemen puncak organisasi sebaiknya menentukan dan mendokumentasikan kebijakan lingkungannya dalam konteks kebijakan lingkungan badan usaha induknya bila ada dan sejalan dengan persetujuan badan induk.

Catatan – Manajemen puncak dapat terdiri dari satu orang atau lebih dengan tanggungjawab pelaksanaan untuk keperluan organisasi.

A.3 Perencanaan
A.3.1 Aspek lingkungan
Butir 4.3.1 dimaksudkan untuk menyediakan proses bagi organisasi dalam mengidentifikasi aspek lingkungan penting yang perlu diprioritaskan oleh system manajemen lingkungan organisasi. Proses ini sebaiknya memperhitungkan biaya dan waktu melaksanakan analisis dan ketersediaan data yang dapat dipercaya. Informasi yang telah dikembangkan untuk pengaturan atau tujuan lainnya dapat digunakan dalam proses ini. Organisasi dapat pula memperhitungkan tingkat pengendalian praktis yang mungkin dimiliki untuk aspek lingkungan yang diperhatikan. Organisasi sebaiknya menentukan aspek lingkungan, dengan memperhitungkan masukan dan keluaran yang berkaitan dengan kegiatan, produk dan/atau jasa pada saat ini dan pada masa lalu yang relevan.

Organisasi yang tidak memiliki sistem manajemen lingkungan sebaiknya, memulai dengan menentukan posisi lingkungannya pada saat dengan suatu pengkajian. Tujuan pengkajian sebaiknya untuk mempertimbangkan semua aspek lingkungan organisasi sebagai dasar untuk penyusunan sistem manajemen lingkungan.

Organisasi yang memiliki sistem manajemen lingkungan yang sudah beroperasi tidak perlu melakukan pengkajian semacam ini.

Pengkajian sebaiknya mencakup empat bidang kunci :

a) persyaratan perundang undangan dan pengaturan;
b) identifikasi aspek lingkungan penting;
c) pemeriksaan atas semua praktek dan prosedur manajemen lingkungan yang ada;
d) evaluasi umpan balik dari penyelidikan kejadian sebelumnya.
Dalam semua kasus, perlu perhatian terhadap operasi normal dan tidak normal di dalam organisasi, dan terhadap kondisi darurat yang potensial.

Pendekatan yang sesuai untuk pengkajian dapat mencakup daftar periksa, wawancara, inspeksi langsung dan pengukuran, hasil audit sebelumnya atau pengkajian lainnya tergantung pada sifat kegiatan.

Proses untuk mengidentifikasi aspek lingkungan penting yang terkait dengan kegiatan pada unit operasi sebaiknya, bila relevan, memperhatikan,

a) emisi ke udara;
b) pembuangan ke air;
c) manajemen limbah;
d) kontaminasi tanah;
e) penggunaan bahan baku dan sumberdaya alam;
f) isu masyarakat dan lingkungan lokal lainnya;

Proses ini sebaiknya memperhatikan kondisi operasi normal, kondisi proses berhenti (”shut down”) dan proses awal (”start up”), maupun dampak penting yang benar benar potensial yang terkait dengan situasi darurat atau yang layak dapat diduga.
Proses tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi aspek lingkungan yang penting yang terkait dengan kegiatan, produk atau jasa, dan tidak dimaksudkan untuk mempersyaratkan asesmen daur hidup yang terinci. Organisasi tidak harus mengevaluasi setiap produk, komponen atau masukan bahan baku. Organisasi dapat memilih kategori kegiatan, produk atau jasa untuk mengidentifikasikan aspek tersebut kemungkinan besar memiliki dampak penting.

Pengendalian dan pengaruh atas aspek lingkungan dari produk cukup bervariasi, tergantung pada situasi pasar organisasi. Kontraktor atau pemasok organisasi mungkin mempunyai kendali yang relatif kecil, sedangkan organisasi yang bertanggunjawab atas desain produk dapat mengubah aspek cukup berarti, misalnya dengan mengganti salah satu bahan masukan. Meskipun disadari bahwa organisasi mungkin memiliki kendali yang terbatas terhadap penggunaan dan pembuatan produknya, organisasi sebaiknya memperhatikan, bila dapat dilaksanakan, mekanisme penanganan dan pembuangan yang tepat. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah kewajiban hukum dari organisasi

A.3.2 Persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya
Contoh persyaratan lainya yang diacu oleh organisasi adalah

a) aturan pelaksanaan (”code of practice”) industri;
b) perjanjian dengan pihak berwenang
c) panduan yang bukan peraturan.

A.3.3 Tujuan dan sasaran
Tujuan sebaiknya spesifik dan sasaran sebaiknya dapat diukur bila dapat dilaksanakan, dan mempertimbangkan tindakan pencegahan, bila sesuai. Pada saat mempertimbangkan pilihan teknologi, organisasi dapat mempertimbangkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia bila layak secara ekonomi, hemat biaya dan dinilai tepat.

Acuan terhadap persyaratan finansial organisasi tidak dimaksudkan untuk menyatakan secara tidak langsung bahwa organisasi wajib menggunakan metodologi akuntansi¬ biaya lingkungan.

A.3.4 Program manajemen lingkungan
Penyusunan dan penggunaan satu program atau lebih merupakan unsur kunci untuk penerapan sistem manajemen lingkungan yang berhasil. Program tersebut sebaiknya menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran organisasi akan dicapai, termasuk jangka waktu dan personel yang bertanggungjawab untuk menerapkan kebijakan lingkungan organisasi. Program ini mungkin dapat dibagi menurut unsur unsur yang spesifik dari operasi organisasi. Program ini sebaiknya mencakup pengkajian lingkungan untuk kegiatan yang baru.

Program tersebut dapat mencakup, bila dapat diIasanakan, pertimbangan atas tahap perencanaan, desain, produksi, pemasaran dan pembuangan. Program ini dapap dilaksanakan baik untuk kegiatan, produk atau jasa pada saat ini atau yang baru. Untuk produk program ini ditujukan pada desain, bahan, proses produksi, penggunaan dan pembuangan akhir. Untuk instalasi atau modifikasi proses yang cukup berarti, program ini dapat ditujukan pada perencanaan, desain, konstruksi, pengaktifan instalasi, operasi, dan, penonaktifan instalasi pada waktu yang tepat yang ditentukan organisasi.

A.4 Penerapan dan operasi
.4.1 Struktur dan tanggungjawab

Penerapan sistem manajemen lingkungan yang berhasil memerlukan komitmen dari semua karyawan organisasi. Oleh sebab itu tanggungjawab lingkungan sebaiknya tidak dilihat sebatas fungsi lingkungan saja, tetapi dapat pula mencakup bagian lain organisasi, misalnya fungsi manajemen operasional atau staf selain fungsi lingkungan.

Komitmen ini sebaiknya dimulai pada tingkat manajemen tertinggi. Oleh sebab itu, manajemen puncak sebaiknya membuat kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin sistem manajemen lingkungan diterapkan. Sebagai bagian dan komitmen ini, manajemen puncak sebaiknya menunjuk wakil khusus dari manajemen dengan tanggungjawab dan kewenangan tertentu dan dimungkinkan pula untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan. Pada organisasi besar atau rumit dimungkinkan penunjukan lebih dari seorang manajemen. Pada perusahaan kecil atau menengah tanggungjawab ini dapat dilaksanakan oleh satu orang. Manajemen puncak sebaiknya menjamin pula tersedianya sumberdaya yang memadai untuk memastikan sistem manajemen lingkungan diterapkan dan dipelihara. Penting pula diperhatikan bahwa tanggungjawab kunci system manajemen lingkungan telah ditentukan dikomunikasikan dengan baik ke personel yang relevan.

A.4.2 Pelatihan, kepedulian dan kompetensi
Organisasi sebaiknya membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan. Organisasi sebaiknya mensyaratkan pula bahwa kontraktor yang bekerja atas namanya dapat menunjukkan bahwa karyawannya telah mendapatkan pelatihan yang dipersyaratkan.

Manajemen sebaiknya menentukan tingkat pengalaman, kompetensi dan pelatihan yang diperlukan untuk menjamin kemampuan personel, terutama yang melaksanakan fungsi khusus manajemen lingkungan.

A.4.3 Komunikasi
Organisasi sebaiknya menerapkan prosedur untuk menerima, mendokumentasikan dan menanggapi informasi dan pembatasan yang relevan dari pihak terkait. Prosedur ini dapat mencakup dialog dengan pihak terkait dan pertimbangan terhadap perhatian mereka yang relevan. Dalam beberapa hal, tanggapan terhadap perhatian pihak terkait dapat mencakup informasi yang relevan tentang dampak lingkungan yang berhubungan dengan operasi organisasi. Prosedur ini sebaiknya ditujukan pula pada komunikasi yang diperlukan dengan pihak berwenang tentang perencanaan keadaan darurat dan isu relevan lainnya.

A.4.4 Dokumentasi sistem manajemen lingkungan
Tingkat kerincian dokumen sebaiknya cukup untuk menjelaskan unsur unsur inti sistem manajemen lingkungan dan interaksinya dan memberikan arah di mana memperoleh informasi yang lebih rinci tentang operasi dari bagian bagian spesifik dari sistem manajemen lingkungan. Dokumentasi ini dapat diintegrasikan dengan dokumentasi sistem lainnya yang diterapkan oleh organisasi. Dokumentasi ini tidak harus dalam bentuk pedoman tunggal.

Dokumentasi yang terkait meliputi :

a) informasi tentang proses;
b) bagan organisasi;
c) standar internal dan prosedur operasional;
d) bagan lokasi keadaan darurat.

A.4.5 Pengendalian dokumen
Maksud butir 4.4. 5 adalah untuk menjamin bahwa organisasi menyusun dan memelihara dokumen dalam suatu cara yang memadai untuk menerapkan system manajemen lingkungan. Namun, fokus utama dari organisasi sebaiknya pada penerapan sistem manajemen lingkungan secara efektif dan pada kinerja Iingkungan dan bukan pada sistem pengendalian dokumentasi yang rumit.

A.4.6 Pengendalian operasional
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang.

A.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang.

A.5 Pemeriksaan dan tindakan koreksi
A.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang

A.5.2 Ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan
Dalam membuat dan memelihara prosedur untuk menyelidiki dan mengoreksi ketidaksesuaian, organisasi sebaiknya memasukkan unsur unsur dasar ini:

a) mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian;
b) mengidentifikasi dan menerapkan tindakan koreksi yang diperlukan;
c) menerapkan dan memodifikasi pengendalian yang diperlukan untuk mencegah pengulangan ketidaksesuaian;
d) merekam setiap perubahan pada prosedur tertulis yang dihasilkan dan tindakan koreksi.

Tergantung pada situasi, hal ini dapat dilaksanakan secara cepat dan dengan suatu perencanaan formal yang minimum atau dalam bentuk kegiatan yang lebih rumit dan jangka panjang. Dokumentasi yang terkait sebaiknya cocok dengan tingkat tindakan koreksi.

A.5.3 Rekaman
Prosedur identifikasi, pemeliharaan dan penempatan rekaman sebaiknya terfokus pada rekaman yang diperlukan untuk penerapan dan operasi sistem manajemen Iingkungan untuk dan merekam sampai seberapa jauh tujuan dan sasaran yang direncana telah dipenuhi.

Rekaman lingkungan dapat meliputi

a) informasi tentang hukum atau persyaratan lingkungan lainnya yang berlaku;
b) rekaman keluhan;
c) rekaman pelatihan;
d) informasi tentang proses;
e) informasi tentang produk;
f) rekaman inspeksi, pemeliharaan dan kalibrasi;
g) informasi tentang kesiagaan dan pemasok yang terkait;
h) laporan kejadian
i) informasi tentang kesiagaan dan tanggap darurat;
j) informasi tentang aspek lingkungan yang penting;
k) hasil audit;
l) pengkajian manajemen
Informasi bisnis yang bersifat rahasia perlu diperlakukan secara tepat.

A.5.4 Audit sistem manajemen lingkungan
Prograrn dan prosedur audit sebaiknya mencakup

a) kegiatan dan lingkup yang diperhatikan dalam audit;
b) frekuensi audit;
c) tanggungjawab yang dikaitkan dengan pengelolaan dan pelaksanaan audit;
d) komunikasi atas hasil audit,
e) kompetensi auditor;
f) bagaimana audit akan dilaksanakan.

Audit dapat dilaksanakan oleh personil yang berasal dari dalam organisasi dan/atau personil dari luar yang dipilih oleh organisasi. Untuk kedua kasus tersebut, personil yang melakukan audit seharusnya pada posisi untuk melakukan audit secara obyektif dan tidak memihak.

A.6 Pengkajian manajemen
Untuk memelihara penyempurnaan berkelanjutan, kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen lingkungan, yang berarti pula kinerjanya, maka manajemen organisasi sebaiknya mengkaji dan mengevaluasi system manajemen lingkungan pada selang waktu tertentu. Lingkup pengkajian sebaiknya menyeluruh meskipun tidak semua unsure system manajemen lingkungan perlu dikaji sekaligus dan proses pengkajian dapat berlangsung selama jangka waktu tertentu.

Pengkajian kebijakan, tujuan dan prosedur sebaiknya dilaksanakan oleh tingkat manajemen yang menetapkannya.

Pengkajian sebaiknya meliputi

a) hasil audit;
b) sampai seberapa jauh tujuan dan sasaran telah dicapai;
c) kesesuaian yang terus menerus dari sistem manajemen lingkungan sehubungan dengan perubahan kondisi dan informasi;
d) kepedulian di antara pihak pihak yang terkait yang relevan.

Pengamatan, kesimpulan dan rekomendasi sebaiknya didokumentasikan untuk tindakan yang diperlukan.