Tulisan Rekan Adnan tahn 2004 ..
Hakekat Sistem TI KPU dan Upaya Upaya Menutupnya
Oleh
Adnan Basalamah
[email protected]
CNRG – ITB
Pemilihan presiden putaran pertama saat ini sudah mendekati akhir. Masyarakat sudah dapat memperkirakan siapa siapa calon presiden yang akan maju ke putaran kedua. Walaupun begitu, ada juga komentar negatif yang muncul atas sistem pemilihan umum kali ini, terutama berkaitan dengan penggunaan Teknologi Informasi (IT).
Beberapa komentar negatif terhadap sistem IT KPU antara lain:
Sistem IT KPU sudah di set hasilnya dari awal untuk memenangkan calon presiden tertentu. Buktinya prosentasi suara yang ditampilkan dimana mana selalu sama dan stagnan.
- Sistem IT KPU adalah bagian dari skenario pembentukan opini masyarakat untuk memenangkan calon presiden tertentu. Buktinya perhitungannya sama saja dengan QuickCount lembaga survey tertentu.
- Sistem IT KPU adalah mainan yang terlalu mahal. Uang 200 Milyar rupiah terbuang sia sia dengan alasan hanya untuk memberikan informasi cepat kepada masyarakat.
- Sistem IT KPU penuh dengan kesalahan kesalahan elementer yang harusnya tidak terjadi pada sistem semahal ini. Kesalahan ini berbahaya karena dapat berpengaruh pada kestabilan kondisi politik indonesia. Karena itu sistem IT KPU perlu diaudit bahkan kalau perlu ditutup saja.
Terlepas dari beberapa kekurangan yang memang ada di dalam proses pembangunan sistem IT KPU, komentar-komentar tersebut haruslah kita sikapi secara proporsional dengan mendudukkan segala sesuatu pada tempatnya.
HAKEKAT DARI SISTEM IT KPU
Dalam sistem pemilihan apapun, mulai dari pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, sampai dengan pemilihan lurah di desa desa, suara pemilih selalu di kumpulkan di suatu tempat untuk dihitung dan ditabulasi. Maksud kata tabulasi adalah memasukkan angka ke dalam tabel. Dalam pemilihan pemimpin skala kecil seperti misalnya pemilihan kepala desa, tabel ini ditulis di papan tulis. Setiap pertambahan suara untuk tiap calon ditulis di papan tulis itu dengan tujuan agar semua pihak dapat melihat berapa suara yang diperoleh masing masing kandidat. Dengan transparannya proses penghitungan suara ini, semua pihak akan dapat menilai bahwa pemilihan ini berjalan dengan jujur.
Sekarang mari kita asumsikan ada sebuah desa yang sangat luas berpenduduk padat, dengan tempat pemungutan suara (TPS) di banyak tempat. Jika pemungutan suara dilakukan di banyak TPS yang saling berjauhan, dan suara pemilih dihitung di masing masing TPS, maka di masing-masing TPS tersebut perlu ada papan tulis tabulasi. Suara hasil tabulasi di tiap TPS ini ditulis dalam selembar kertas untuk dikumpulkan di pusat penghitungan suara di Balai Desa. Disanalah dilakukan tabulasi tingkat kelurahan, dengan menjumlahkan suara dari masing masing TPS.
Di Balai Desa pun perlu ada papan tulis tabulasi untuk menghitung suara dari masing masing TPS tadi. Dengan menuliskan suara masing masing TPS di papan tulis Balai Desa, warga desa bisa mencocokkan hasil perhitungan di TPS-nya dengan data yang ada di papan tulis. Jika ada perbedaan, semua orang desa bisa mengetahuinya dan melapor ke petugas Balai Desa agar dilakukan koreksi. Dengan adanya papan tulis ini, fungsi kontrol terhadap proses penghitungan bisa dilakukan oleh seluruh warga desa, bukan oleh sekelompok elit desa tertentu saja.
Sekarang, bayangkanlah bahwa desa itu bernama Indonesia, dengan jumlah pemilih sekitar 130 juta orang. Jumlah TPS nya sekitar 575 ribu. Balai desanya adalah KPU dan papan tulisnya diberi nama Tabulasi Nasional Pemilu (TNP). Papan Tulis TNP ini memuat data dari semua dan setiap TPS di seluruh Indonesia. Papan Tulis ini dapat dilihat oleh seluruh warga Indonesia untuk dijadikan sebagai alat kontrol. Warga diharap mencocokkan data TPS-nya dengan data yang ada di Papan Tulis. Jika ada perbedaan, maka warga wajib melaporkannya ke KPU supaya diusut. KPU sudah mempunyai prosedur untuk melakukan pengusutan ini. Tanpa adanya Papan Tulis ini, warga akan sulit mengetahui apakah data TPS-nya sampai ke KPU dengan selamat tanpa dimanipulasi di tengah jalan.
Bentuk Papan Tulis nasional ini adalah berupa website yang bisa diakses melalui Internet dengan alamat: http://tnp.kpu.go.id. Data di dalamnya adalah hasil kerja para operator data-entry yang memasukkan data dari setiap kecamatan melalui komputer dan saluran telekomunikasi yang telah disiapkan. Teknologi Informasi (TI) sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Papan Tulis nasional tersebut. Dengan Teknologi Informasi yang saat ini digunakan, dalam sehari saja KPU sudah dapat mengumpulkan data lebih dari 100.000 (seratus ribu) TPS, atau sekitar 20% dari total jumlah TPS yang ada.
Seperti halnya papan tulis yang bukan merupakan dokumen hukum, begitu jugalah website TNP ini. Bukti hukum yang bisa disahkan sebagai hasil pemilu adalah dokumen resmi berupa surat suara maupun kertas formulir hasil rekapitulasi perhitungan manual yang mengandung tanda tangan otentik dari petugas dan para saksi. Website TNP hanyalah alat bantu untuk memastikan bahwa dokumen (resmi) manual tersebut tidak dimanipulasi di tengah jalan.
Banyak pihak yang tidak tahu dan menyangka bahwa TNP hanya menghasilkan data yang berjalan di running text televisi. Data running text ini sebenarnya hanyalah sebagian kecil saja dari keseluruhan informasi yang ada di website TNP. Data yang lebih penting dilihat adalah data per TPS, kelurahan dan kecamatan. Seharusnya data inilah yang diperiksa oleh warga, supaya kalau terjadi perbedaan dengan bukti otentik yang mereka punyai, bisa segera diusut dan dikoreksi oleh KPU. Selama ini KPU sudah banyak menerima laporan mengenai adanya perbedaan antara data di TNP dengan bukti otentik di lapangan. Laporan tersebut sudah ditidaklanjuti dengan prosedur khusus yang telah disiapkan. Masuknya laporan perbedaan data ini menunjukkan bahwa fungsi TNP sebagai alat kontrol masyarakat terhadap proses pemilu telah berjalan dengan baik. Bisa dikatakan bahwa dengan Teknologi Informasi yang digunakan KPU di pemilu kali ini, fungsi pengawasan terhadap pengolahan data suara dilakukan secara langsung oleh anggota masyarakat dan bukan oleh elit politik tertentu saja.
UPAYA UPAYA MENGHANCURKAN SISTEM IT KPU
Bagaimana dengan komentar-komentar terhadap sistem TI KPU di atas?
Tuduhan pertama: Sistem IT KPU sudah di set hasilnya dari awal untuk memenangkan calon presiden tertentu. Buktinya prosentasi suara yang ditampilkan dimana mana selalu sama dan stagnan.
Sedikit pemahaman matematika sudah bisa membuktikan bahwa tuduhan tersebut terlalu berlebihan. Coba kita bayangkan, jika surat suara total saat ini sudah mencapai 100 juta surat suara, maka 1% dari 100 juta adalah satu juta. Jika seorang capres ingin mendapatkan kelebihan 1% dari prosentase total dalam sehari, maka dalam sehari harus ada lonjakan suara capres tersebut atas capres lain sebanyak satu juta suara. Lonjakan suara sebesar ini memang sangat sulit terjadi di hari hari terakhir penghitungan suara, kecuali jika ada kecurangan besar besaran yang kemudian diketahui dan suara asli dikembalikan kepada capres yang berhak.
Tuduhan kedua: Sistem IT KPU adalah bagian dari skenario pembentukan opini masyarakat untuk memenangkan calon presiden tertentu. Buktinya perhitungannya sama saja dengan QuickCount lembaga survey tertentu.
Tuduhan tersebut adalah tidak pada tempatnya dan berasal dari logika terbalik dalam mendudukkan perkara. Pertama, perhitungan data KPU dilakukan setelah selesai pemilu, bukan seperti polling yang dilakukan sebelumnya. Jadi tidak mungkin opini terbentuk oleh data KPU. Kedua, pada dasarnya, sebuah hasil survey hanyalah perkiraan terhadap suatu hasil perhitungan yang sebenarnya. Tujuan dilakukan survey adalah mengetahui hasil perhitungan dengan lebih cepat tanpa perlu repot-repot mengumpulkan 100% data. Bagaimanapun juga, hasil perhitungan yang sesungguhnya adalah yang berasal dari 100% data. Hasil survey dinilai baik jika hasilnya mirip dengan hasil perhitungan 100% data tadi. Jadi, benar atau tidaknya hasil survey, adalah tergantung dari data yang 100%, bukan sebaliknya. Akan lebih sulit mencocokkan data yang lebih banyak dengan data yang lebih sedikit, apalagi kalau data yang lebih banyak tadi bisa dilihat oleh masyarakat luas. Akan lebih mudah sebaliknya, yaitu mencocokkan data yang lebih sedikit dengan data yang lebih banyak. Sistem QuickCount yang dilakukan oleh NDI bekerja sama dengan LP3ES tadinya bermaksud untuk melakukan sampling dari 2500 TPS, walaupun pada prakteknya terkumpul suara dari 1700 TPS saja, sementara data KPU adalah 500.000 lebih TPS. Dengan demikian, sulit diterima akal sehat jika data sampling yang hanya berasal dari ribuan TPS lebih dipercaya dari data asli yang jumlahnya ratusan ribu TPS. Terlepas dari persoalan bagaimana metodologi QuickCount dilaksanakan, kalaupun ada kemiripan antara hasil QuickCount dengan perhitungan KPU, maka penafsiran yang tepat bukanlah “hasil KPU yang menyamai hasil QuickCount” melainkan “hasil QuickCount yang berhasil menyamai hasil KPU” atau “hasil perkiraan berhasil menyamai hasil perhitungan yang sesungguhnya”.
Tuduhan ketiga: Sistem TI KPU adalah kalkulator yang terlalu mahal. Uang 200 Milyar rupiah terbuang sia-sia dengan alasan hanya untuk memberikan informasi cepat kepada masyarakat.
Tuduhan ini terlalu berlebihan. Sistem TI memang bisa menghitung suara, tapi bukan itu esensinya. Fungsi yang lebih utama adalah sebagai perpanjangan mata masyarakat terhadap proses perhitungan. Perhatikan kurs mata uang rupiah terhadap US dollar. 200 Milyar rupiah hanyalah sekitar 21 Juta dollar, yang biasanya hanya cukup untuk membangun sebuah sistem IT dari sebuah bank berskala nasional. Memang bagi kepentingan satu orang, 200 miliar adalah jumlah yang sangat besar, tapi bagi kepentingan nasional, jumlah itu tidaklah terlalu besar, apalagi jika dibandingkan dengan barang yang didapat berupa data center, komputer, printer, perangkat jaringan, perangkat dan sewa jalur telekomunikasi kabel dan satelit untuk 4000 lebih kecamatan di seluruh Indonesia. Selain itu, barang yang didapat dengan 200 miliar tersebut tidak hilang begitu saja setelah pemilu, tapi akan menjadi basis bagi sistem e-government Indonesia di masa depan. Uang 200 miliar ini jauh lebih murah daripada resiko yang harus ditanggung oleh bangsa Indonesia gara-gara kesalahan dan kecurangan dalam pemilihan presiden tidak bisa diketahui dan dikoreksi masyarakat secara langsung.
Tuduhan keempat : Sistem IT KPU penuh dengan kesalahan elementer yang seharusnya tidak terjadi pada sistem semahal ini. Kesalahan ini berbahaya karena dapat berpengaruh pada kestabilan kondisi politik indonesia. Karena itu sistem IT KPU perlu diaudit, dianggap tidak berguna dan kalau perlu ditutup.
Mengenai pendapat bahwa sistem IT KPU perlu diaudit, sebenarnya pendapat tersebut wajar dan sah-sah saja. Persoalannya adalah, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur mengenai hal itu. Jadi jika tuntutan itu dilakukan apakah tidak bertentangan dengan undang-undang? Jika sembarang orang bisa mengaudit sehingga mengetahui seluk beluk sistem IT KPU, bukankah data rahasia negara justru akan berada dalam posisi tidak aman?
Mengenai pendapat bahwa sistem IT KPU tidak berguna karena banyak mengandung kesalahan dan oleh karenanya lebih baik kalau ditutup atau dibatalkan saja, ini adalah pendapat yang menyesatkan. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa sistem ini adalah Papan Tulis Nasional yang dibuat supaya proses perhitungan bisa dikoreksi bersama oleh masyarakat Indonesia sehingga proses pemilihan orang nomor satu di Indonesia ini minim kesalahan atau kecurangan. Dengan demikian, jika terjadi kesalahan pemasukan data dan kemudian di perbaiki, maka itu artinya fungsi koreksi dari sistem ini berjalan dengan baik. Bayangkan apabila data yang masuk ke KPU tidak bisa dilihat oleh masyarakat, segala kecurangan dan kesalahan dalam proses perhitungan tidak bisa diketahui dan masyarakat hanya bisa pasrah menerima hasil perhitungan dari sekelompok elit politik tertentu saja.
Menutup dan membatalkan sistem IT KPU sama dengan menghilangkan hak rakyat untuk mengawasi pemilu. Ada beberapa kemungkinan kategori orang yang memiliki kepentingan seperti tersebut, yaitu:
- Pihak yang memang telah melakukan kecurangan dalam pemilu dan takut kecurangannya segera diketahui masyarakat.
- Pihak yang selama ini mengaku memiliki data rahasia pemilu dan menjualnya ke pihak pihak yang merasa perlu mengetahui “rahasia” tersebut.
- Pihak yang berkeingingan menguasai data KPU demi kepentingannya sendiri terutama untuk mendapatkan keuntungan secara materi, sehingga masyarakat harus membayar untuk mendapatkan info mengenai hasil perhitungan suara yang dengan adanya sistem IT KPU bisa diperoleh secara gratis.
- Pihak yang tidak mengetahui kondisi IT KPU yang sebenarnya dan secara tidak sadar larut dalam opini yang diciptakan ketiga pihak diatas.
Masyarakat seharusnya waspada terhadap adanya niat, argumentasi maupun usaha-usaha yang mengarah ke penutupan atau pembatalan sistem IT KPU yang menjadi Papan Tulis Nasional kita. Contohnya adalah kasus hacker yang tertangkap karena mencoba merusak sistem IT KPU. Upaya merusak seperti ini merugikan kepentingan nasional. Bisa dibayangkan apabila sistem itu berhasil dirusak, dampaknya akan sangat luar biasa terhadap kepentingan bangsa, termasuk citra Indonesia di mata internasional. Sayangnya ada pihak-pihak yang justru membela tindakan hacker ini dan malah menjadikannya alasan untuk mendiskreditkan, bahkan untuk meniadakan, sistem IT KPU. Usaha-usaha tersebut menjadi contoh upaya terorisme dan bisa jadi mewakili kepentingan pihak yang tidak menginginkan ikim keterbukaan dalam proses demokrasi dan reformasi di Indonesia berjalan dengan aman dan lancar. Upaya seperti ini seharusnya dikenai sanksi hukum oleh pengadilan, seperti halnya kasus hacker di Amerika (baca: www.detik.com, 17 Juli 2004 – Hacker Komputer Pemerintah AS Didakwa).
Sistem IT KPU, terlepas dari segala kekurangannya selama ini, adalah suatu bentuk pertanggungjawaban KPU kepada rakyat Indonesia sehingga rakyat terpenuhi rasa ingin tahunya terhadap hasil perhitungan suara, bahkan dapat mengawasi secara langsung dan ikut mengoreksi proses perhitungan suara. Dengan demikian, dapat dihasilkan pemilu yang lebih transparan dan lebih dapat dipertanggunjawabkan.
Kita perlu memberikan selamat kepada Tim IT KPU yang telah bekerja keras sehingga mendapat penghargaan dari dunia internasional, seperti yang telah disampaikan oleh menlu Hasan Wirayudha, yang mewakili pemerintah saat penutupan lokasi TNP di hotel Borobudur tanggal 16 Juli 2004. Dan yang lebih penting lagi, sistem IT KPU ini harus tetap ada dan disempurnakan untuk pemilu putaran berikutnya.